Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Sekolah, Caleg Partai Demokrat Ini Bakal Dipidana?

Kompas.com - 01/03/2014, 18:53 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak menemukan indikasi kampanye terselubung oleh salah satu calon legislatif DPRD Jateng, Nadiroh, yang dilakukan di lembaga pendidikan.

Caleg Partai Demokrat Dapil II Jateng yang meliputi Demak, Kudus dan Jepara tersebut, secara terang-terangan melakukan kampanye di SMP 3 Demak, Jumat kemarin.

Ketua Panwaslu Demak, Choirul Saleh, Sabtu (1/3/2014) mengatakan, pada saat rapat antara orangtua murid dan pihak sekolah di SMP 3 Demak, dibahas soal penerimaan beasiswa BLSM bagi siswa miskin.

Nadiroh yang hadir pada pertemuan itu membagikan kartu suara pencoblosan kepada para wali murid.

Selain itu, Nadiroh yang oleh panitia acara diklaim sebagai orang yang berjasa dalam pengajuan BLSM tersebut didaulat maju ke depan untuk memberikan sambutan di hadapan wali murid.

"Isi sambutannya, mohon doa restu dan dukungan kepada hadirin terkait pencalegannya tanggal 9 April nanti. Kita (panwas), mempunyai bukti bahan kampanye dan rekaman suara," kata Choirul.

Melakukan kampanye di fasilitas gedung dan kawasan sekolah, kata Choirul, merupakan salah satu tempat yang dilarang, selain di fasilitas pemerintah lainnya dan rumah ibadah.

"Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, caleg yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Choirul.

Jika terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, imbuh Choirul, maka caleg yang bersangkutan bisa dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) atau dibatalkan dari penetapan calon terpilih.

"Kami akan menegakkan aturan ini tanpa memandang caleg kaya maupun miskin, demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat," tegas Choirul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com