Kepada Kompas.com, Komisioner KPU Parepare dari Divisi Tehnis, Sudirman menjelaskan, larangan perpindahan kertas surat dari TPS ke TPS lainnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Kalau nantinya saat hari pencoblosan ada wajib pilih yang tidak mendapat kertas suara karena habis, maka aturannya, yang bersangkutan dialihkan ke TPS lain yang masih memiliki persediaan kertas suara. Tidak boleh kertas suara dipindahkan ke TPS lain," paparnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut agar admistrasi pelaksaan pemilu tetap berjalan tertib, katanya, maka seluruh PPK ikut. "PPK akan kita libatkan untuk ikut melakukan pengawasan pengalihan wajib pilih ke TPS lainnya," kata dia.