Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP Ini Anggap Bagi-bagi Uang saat Acara Partai Bukan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 01/03/2014, 13:57 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR asal PPP, Fernita, berpendaat pembagian uang ke anak yatim saat acara partai bukanlah pelanggaran kampanye. Menurutnya, ia biasa membagi uang ke anak yatim.

"Saya sudah biasa bagi-bagi uang ke anak yatim dan kegiatan sosial lainnya saat acara partai. Saya pikir itu bukan money politic. Kalau saya beri uang dan bilang ke penerimanya untuk memilih saya nanti, baru itu melanggar," jelas Fernita kepada wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (1/3/2014).

Fernita adalah calon legislatif dari daerah pemilihan XI Jawa Barat. Ia mengaku sengaja menyempatkan diri datang dari Kalimantan ke Tasikmalaya khusus memenuhi panggilan Panwaslu. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya taat hukum. 

Terkait tuduhan pelanggaran curi start kampanye, money politic, dan mobilisasi PNS saat acara jalan santai di Puspahiang oleh Panwas setempat, ia mengatakan dirinya hanya memenuhi undangan partai. Ia hadir di acara tersebut sebagai Ketua DPP PPP Pusat.

"Sekali lagi acara itu kan kegiatan partai, bukan caleg. Saya kan sebagai Ketua DPP PPP loh," kata dia sambil mengarahkan telunjuknya ke arah kamera wartawan yang mewawancarai.

Kegiatan partainya di Puspahiang, kata Fernita, bukan pertama kali dilaksanakan. Sebelumnya, acara dengan konsep yang sama digelar di Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya. Saat itu hadir Bupati dan pasangan Walikota Tasikmalaya. Keduanya adalah kader PPP.

Sampai saat ini, Fernita masih dimintai penyidik dari kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu setempat melalui tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).  Selain Fernita, Bupati Tasikmalaya Uu Ruhanul Ulum juga dimintai keterangan di tempat yang sama.

Diberitakan sebelumnya, acara jalan sehat yang diselenggarakan oleh PPP diduga sebagai pelanggaran kampanye yaitu curi start. Acara tersebut dihadiri Bupati Tasikmalaya yang juga Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPRD wilayah setempat yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan calon anggota DPR dari PPP Fernita.

Menurut Panwaslu, kegiatan ini diduga melanggar Pasal 82 tentang tahapan kampanye, Pasal 83 kampanye di luar jadwal, Pasal 86 pelibatan PNS dan Pasal 301 tentang money politic, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com