Kedua pengurus KBS itu adalah, Direktur Oprasional, Dr Liang Kaspe, serta Direktur Utama PDTS, Ratna Atjuningrum. "Keduanya diperiksa seputar MoU pertukaran satwa-satwa KBS dengan berbagai pihak," kata Kanit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, AKP Ida Bagus, ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).
Kata dia, dua pengurus KBS tersebut diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sejumlah saksi termasuk Ketua Tim Pengelola Sementara KBS saat itu, Tony Sumampau.
Seperti diberitakan, praktik pertukaran satwa KBS diduga banyak penyelewengan. Informasi yang dihimpun, satwa tidak hanya ditukar dengan satwa, namun dengan barang seperti kendaraan bahkan sejumlah uang.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga sempat melakukan penyelidikan kasus kematian satwa singa jantan yang dinilai mati secara tidak wajar pada awal tahun lalu. Namun penyelidikan dihentikan karena polisi menyimpulkan fakta bahwa kematian singa itu akibat perilaku satwa, dan polisi tidak menemukan unsur kesengajaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.