Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Rektor Unsyiah Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 19:23 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Syiah Kuala Darni Daud. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang didakwakan padanya.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, dan denda Rp50 juta atau dapat mengganti dengan kurungan penjara dua bulan,” kata Syamsul dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (27/2/2014).

Amar putusan yang dibacakan selama hampir dua jam oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Qamar SH ini, menyatakan bahwa Darni Daud tidak terbukti melanggar dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU. Meskipun demikian, Darni Daud  terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pada dakwaan subsidair, yakni menyalahgunakan kewenangan. 

Majelis Hakim menyatakan Darni Daud juga tidak terbukti menggunakan uang Negara senilai Rp 1,779 miliar seperti yang disebutkan JPU dalam dakwaannya. Menurut hakim nilai kerugian negara sebesar itu diperoleh jaksa dari data pertanggungjawaban sepihak yang didapat dari Prof Samsul Rizal, mantan Pembantu Rektor I Unsyiah selaku pengelola beasiswa itu.

“Karena cek-cek yang disebutkan dalam barang bukti tidak bisa dikonfirmasi, sehingga tidak terbukti terdakwa menggunakan uang tersebut,” ujar Syasul Qamar, saat membacakan vonis sang mantan rektor.

Untuk itu, majelis juga merekomendasikan agar jaksa penuntut umum memeriksa Samsul Rizal yang kini menjabat Rektor Unsyiah, pengganti Darni Daud.

Hakim menyatakan, Darni hanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsidair. Ia terbukti menerima Rp 322 juta sebagai biaya operasional (menagement fee) dari beasiswa guru daerah terpencil.

Untuk itu hakim menvonis Guru Besar Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan itu untuk mengembalikan uang senilai Rp 322 juta dalam kurun satu bulan setelah putusan ini ditetapkan.
Jika tidak, dia harus mengganti dengan enam bulan penjara.

Baik Darni Daud maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari memutuskan hal itu.

Darni Daud adalah penanggung jawab dan pelaksana program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) 2009-2010. Total pagu beasiswa untuk guru daerah terpencil dan mahasiswa kurang mampu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu, mencapai Rp 17 milyar.

Darni Daud dilantik menjadi Rektor Universitas Syiah Kuala pada periode 2006-2010 dan periode 2010-2014. Namun pada 2 Januari 2012 Darni Daud diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai calon gubernur aceh pada pemilihan kepala daerah tahun 2012 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com