Wanita berusia 59 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu ditangkap eksekutor gabungan dari Kejaksaan Agung, Intelijen Kejari Sleman, serta Kejari Kota Kediri di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (26/2/2014).
"Terpidana menjadi DPO sejak 2012 setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung tahun 2010," ujar Amik Mulandari, Kepala Kejari Kota Kediri, Kamis (27/2/2014).
Amik menjelaskan, terpidana Dian merupakan rekanan dari RS Kusta Kediri dalam hal pengadaan obat dan alat kesehatan. Dian merupakan pemilik sebuah apotek. Kerja sama itu terjadi dari tahun 2006 hingga 2007.
Dalam kerja sama itu, telah tersalurkan obat senilai Rp 34 juta. Namun faktur pencairan anggaran dari RS Kusta melebihi jumlah tanggungan, yaitu mencapai Rp 78,5 juta. "Sehingga total kerugian negara kisaran Rp 35 juta," jelas Amik.
Dalam kasus tersebut, Dian tidak seorang diri. Ada dua orang lainnya yang juga diproses hukum, yaitu Ermanadji dan Jembor Sugeng Waluyo. Kasus tersebut terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusannya keluar tahun 2010 dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara.
Ermanadji dan Jembor Sugeng Waluyo sudah menjalani vonisnya pada 2011, sedangkan Dian Wahyuningsih melarikan diri. "Terpidana nantinya akan dibawa ke Lapas (Kediri)," pungkasnya.
Sementara itu, Dian Wahyuni kepada para wartawan, mengaku melarikan diri karena merasa tidak melakukan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.