“Terpidana Bambang berhasil kita tangkap di Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya, ketika yang bersangkutan membesuk adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit itu. Kita sudah pantau dia sejak menginap di hotel di daerah Darmo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi kepada Kompas.com dari Surabaya, Rabu sore.
“Selanjutnya saat dia bergerak ke rumah sakit kita pun terus buntuti dan setelah dia keluar dari kamar rumah sakit lantai tiga tempat adiknya dirawat, maka kita langsung lakukan penangkapan,” sambung Dedie.
Menurut Dedie, Bambang sudah melarikan diri sejak tahun 2011 dan pihaknya sudah melakukan pelacakan di tempat tinggalnya di Betun, Kabupaten Malaka, tetapi tidak ada. Surat panggilan juga tidak sampai karena yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di situ.
Dedie menambahkan, dia yang memimpin penangkapan tersebut, dan disertai Kasi Intel Almawiranta dan dua jaksa, Gatot dan Evan, serta dibantu tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Bambang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Surabaya dan rencananya nanti malam akan kita terbangkan ke Kupang,” jelas Dedie.
“Rencananya juga nanti kita tidak akan bawa ke Kefamenanu tetapi dieksekusi di Lapas Kupang karena pertimbangan dibawa pada malam hari yang tentunya tingkat risikonya tinggi,” lanjutnya.
Bambang terlibat kasus narkoba pada 2010 dan 2012. Dia divonis bersalah, tetapi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Selama bandingnya diproses, masa penahanannya habis sehingga dia dibebaskan demi hukum.
“Ketika turun penetapan dari MA untuk penahanan yang bersangkutan lari dan tidak berdomisili lagi di tempatnya sehingga menjadi buron,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.