Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Wartawan, Pengacara Keluarkan Celana Dalam di Tengah Sidang

Kompas.com - 26/02/2014, 08:51 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Aksi tidak terpuji ditunjukkan oknum Pengacara ST. Dia melakukan aksi tak terduga dengan mengelurkan celana dalam saat berlangsung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Gubenur Sulawesi Utara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sejumlah wartawan di PN Manado lantas melaporkan aksi ST itu ke Polda Sulut. Kepala bidang Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, membenarkan adanya laporan tersebut.

”Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Damanik, Rabu (26/2/2014).

Aksi itu dilakukan ST saat sidang Selasa (25/2/2014) kemarin. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan dari eksepsi terdakwa, tiba-tiba ST meminta izin kepada Majelis Hakim.

Ketika telah mendapatkan izin, ST berdiri sambil membuka tasnya dan mengeluarkan sebuah celana dalam pria dan mengangkat tinggi celana dalam tersebut.

"Saya akan memberikan hadiah kepada wartawan, karena pemberitaan terhadap klien saya selama ini tidak berimbang," ujar ST.

Aksi itu sontak membuat ruangan sidang yang dipenuhi warga berubah riuh. Willem Rompies selaku Ketua Majelis Hakim langsung menanggapi aksi itu.

"Mohon maaf beribu maaf, kalau Anda mau serahkan itu (celana dalam), jangan di dalam sidang. Anda kan mau serahkan ya secara pribadi saja," tegur Rompies.

Perkataan ST yang menyatakan pemberitaan tidak berimbang membuat wartawan kecewa. Sebab sidang kasus yang menyeret klien ST baru digelar tiga kali. Dua sidang sebelumnya diberitakan sesuai fakta persidangan, yang pertama pembacaan dakwaan, kemudian eksepsi atau keberatan terdakwa terkait dakwaan jaksa dan sidang selanjutnya kemarin sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

"Kami merasa kecewa dengan aksi itu, dan kami merasa itu adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis. Sehingga kami tempuh jalur hukum,” ujar Ayi wartawan Kawanua Post.

Henry Peuru didakwa karena melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sulut SH Sarundajang, yang dilakukan lebih dari satu kali dengan menggunakan media jejaring sosial berupa akun Facebook dan berita di blog pribadi.

Henry Peuru pernah divonis sembilan bulan penjara oleh PN Manado pada kasus yang sama. Namun banding yang diajukannya ke Mahkamah Agung, memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukumannya, Peuru kemudian menyerang kembali Gubernur Sulut melalui tulisannya di media jejaring sosial Facebook, serta tulisannya di blog pribadinya, hingga akhirnya ditangkap di Pamulang, Tangerang, Provinsi Banten pada 25 Oktober 2013 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com