Beberapa waktu lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung memergoki nelayan pelaku pendongkel kima di bawah laut di perairan Tanjung Putus, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Anggota kami memergoki tiga pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam perahunya terdapat 200 kilogram kima," kata Kepala BKSDA Lampung Subakir, Rabu (26/2/2014).
Tiga pelaku tersebut Rusgianto (59), Latif (37) dan Daeng (39) nelayan dari Telukbetung Bandarlampung. Pelaku mengambil biota itu dengan cara mendongkel yang tertanam di dasar laut dengan menggunakan linggis.
Tersangka dibawa ke Dit Polair Polda Lampung untuk dipemeriksa. Berdasarkan keterangan tersangka hasil penambangan Kima tersebut disetorkan kepada seorang penampung penambangan kima yang terdapat di Telukbetung.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap dua penampung penambangan kima di Telukbetung. Tersangka bernama Abu Wahyu Dawili (43) dan Liman Jaya (64).
Di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kima raksasa dengan berat 2 ton.
Dir Polair Polda Lampung Kombes Edion menjelaskan, dari hasil pengembangan ternyata dua tersangka itu telah memperdagangkan Kima sejak tahun 2010.
"Kima-kima itu dijual seharga Rp6000 sampai Rp10.000 per kilogram. Cangkang Kima itu katanya biasa ia jual ke Sukabumi, Jawa Barat," ujar Edion.
Dia bersama BKSDA akan melakukan pengembangan kasus tersebut ke Sukabumi, mengingat kasus penambangan kima, baru pertama kali ditemukan di Lampung.
"Terus terang, ini kasus yang pertama kalinya terungkap. Kami tidak dapat membayangkan, seberapa parahnya kerusakan dasar laut kita akibat ulah pelaku-pelaku ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.