Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rembang Diadili, Ratusan Warga Datangi Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 25/02/2014, 13:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Rembang memenuhi halaman gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jalan Dr Soeratmo, Selasa (25/2/2014) sejak pukul 06.00 WIB. Mereka menuntut agar Bupati Rembang Muhammad Salim dibebaskan dari semua jeratan hukum.

Sebelumnya diberitakan Salim menjadi terdakwa perkara korupsi dana APBD 2006/2007 untuk penyertaan modal sebesar Rp 4,12 miliar.

Salah seorang warga, Lasmirah (35), mengaku mengeluarkan uang dari kantong pribadi ke Semarang demi mendukung Bupati Rembang.

"Kami ingin Pak Salim bebas. Kami iuran Rp 20 ribu dan makan sendiri. Tidak dari Pak Salim," ujar Lasmirah, Selasa siang.

Berbeda dengan aksi pekan lalu, jumlah para pengunjuk rasa yang didominasi kaum perempuan itu, lebih banyak. Mereka mengenakan caping dan peralatan kerja sehari-hari. Sesekali mereka melantunkan shalawat.
 
Mereka juga membawa berbaga spanduk. Tulisannya bermacam-macam. Misalnya, 'Terobosan Pak Salim Acungi Jempol', 'Petani Rembang Rindu Pak Salim'. 'Kami Nelayan Dukung Pak Salim', dan 'Hati Kami 100 Persen Pak Salim'.
 
"Pak Salim itu korban fitnah, dan orang yang sangat perhatian pada rakyatnya. Di Rembang, sudah ada obat gratis. Untuk itu, kami minta kepada hakim, jaksa agar bapak kami dibebaskan," lanjut Lasmirah.

Sementara itu seorang peserta aksi lainnya, menganggap bisa pergi ke Semarang merupkan bentuk rekreasi. Bagi perempuan lanjut usia itu, bepergian ke luar kota menjadi berkah tersendiri.
 
"Iya, Piknik. Kemarin tidak ikut," ujar ibu tua yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam perkara ini, Salim didakwa bersalah dalam perkara penyertaan modal Pemkab Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) tahun 2006 sebesar Rp 35 Miliar. Jaksa menduga Salim menampung dana melalui rekening PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) qq M Salim sebelum pengesahan Perda Penyertaan Modal.
 
Salim dijerat dengan pasal korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni Primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Sementara pasal Subsider, Pasal 3 UU yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com