Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Makassar Buka Layanan Pengaduan untuk Karyawan Honorer

Kompas.com - 25/02/2014, 12:29 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Banyaknya tenaga honorer yang tidak lulus tes, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka posko pengaduan kecurangan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Koordinator Bidang Hak Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan, posko pengaduan honorer dibuka karena tidak adanya kepastian hukum bagi hak mendapatkan kepekerjaan untuk hidup. Padahal, negara telah mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan.

"Ada dua aturan yang mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 yang mengatur tentang hubungan kerja keperdataan dan Undang-undang tentang kepegawaian yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-perorang dengan Negara sebagai pekerja negara. Kedua undang-undang tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pegawai honorer sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk negara tapi tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil," jelasnya, Selasa (25/2/2014).

Haedir melanjutkan, realitasnya pegawai honorer bekerja sepanjang waktu. Sementara mereka sama sekali tidak mendapatkan upah yang layak sebagaimana diamanahkan Pasal 7 Undang-Undang No 11 tahun 2005.

“Bunyinya pasal itu, negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dan khususnya menjamin bayaran yang memberikan semua pekerja. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," jelasnya.

Tidak adanya kepastian hukum dan jaminan bagi tenaga kerja, kata dia, pemerintah Indonesia khususnya daerah telah melanggar hak asasi manusia.

"Dengan persoalan itu, LBH Makassar membuka posko pengaduan kepada semua tenaga honorer yang dilanggar hak-haknya sebagai warga Negara dan hak-haknya sebgai tenaga honorer demi tegaknya keadilan, ham dan demokrasi. Serta LBH Makassar mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait perlindungan hak-hak tenaga honorer," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com