Pelaku kemudian diamankan oleh sejumlah warga ke kantor Polsek Besuk. "Pelaku ini tertangkap ketika akan membayar di warung kopi. Pelaku menggunakan pecahan uang palsu Rp 100.000," kata Kepala Polsek Besuk AKP Mahmud.
Saifudin mengantongi 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta uang asli Rp 448.200.
"Dugaan sementara, uang asli senilai Rp 448.200 adalah hasil transaksi di warung-warung atau toko lainnya. Jadi, dengan uang palsunya, dia mendapatkan uang kembalian dari duit palsunya. Dia sengaja tidak membeli di toko modern atau swalayan biar tak ketahuan," urai AKP Mahmud.
Mahmud menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan membelinya di kawasan Leces. "Pengakuan pelaku, dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 600.000," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 tentang pemalsuan uang negara, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Kami masih kembangkan terus kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, pelaku melakukan aksinya di luar wilayah," ujar AKP Mahmud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.