Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Ungkap Pembuatan Uang Palsu Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 24/02/2014, 17:44 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Jajaran Polrestabes Bandung mengungkap praktik pembuatan dan penjualan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka TYD (43) selama beberapa bulan ke belakang.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, total uang palsu yang telah diproduksi tersangka mencapai Rp 1,1 miliar. "Yang dipalsukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," kata Mashudi di Markas Polrestabes Bandung, Senin (24/2/2014).

Lebih lanjut, Mashudi menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat uang palsu sesuai pesanan dengan perbandingan 1:5. TYD ditangkap oleh polisi bersama beberapa barang bukti pembuatan uang palsu di kediamannya di Jalan Cibeunying Landeuh No 77, Sukaluyu, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada 17 Februari lalu.

"Tersangka membuat sesuai pesanan. Jadi, pembeli akan menukarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan uang asli sebesar Rp 1 juta," ujar Mashudi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka pula, sebanyak Rp 30 juta uang palsu telah beredar di luar. Kebanyakan, kata Mashudi, uang palsu tersebut beredar di wilayah Bandung.

Untuk itu, Mashudi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati jika menukarkan uang, dan segera melaporkan jika menerima uang palsu.

"Yang pasti, dengan uang yang asli hampir menyerupai sama persis. Hanya saja, tidak ada tanda air. Tapi, ada benang pengaman," terangnya.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, selain menyita uang palsu sebanyak Rp 1,1 miliar, baik yang sudah maupun belum dipotong, polisi juga menyita beberapa alat-alat penunjang proses pencetakan dan penjualan uang palsu.

Alat itu di antaranya satu unit laptop merek Toshiba, satu unit printer merek Epson, dua screen sablon, satu rim kertas, empat botol tinta warna hitam, kuning, biru, merah, satu botol lem kertas spray, dan dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, TYD terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara karena dianggap melanggar KUH Pidana tentang uang palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com