Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 12.000 Pil Ekstasi

Kompas.com - 22/02/2014, 13:59 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methampetamine seberat 1.000 gram dan 12.000 butir ekstasi berwarna hijau masuk ke Kaltim, Jumat (21/2/2014) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi menahan seorang warga Balikpapan bernama Th (inisial) dan mengamankan sebuah mobil Suzuki Swift.

“Benar kami tadi malam telah mencegah masuknya narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram beserta ribuan butir ekstasi. Tersangka sudah kami amankan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Fajar Setiawan, Sabtu (22/2/2014).

Narkotika tersebut diselundupkan melalui jasa pengiriman barang. “Modusnya ini mobil dinaikkan ke kapal laut dari Surabaya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan. Kemudian mobil diambil oleh tersangka ini,” Fajar memaparkan.

Tersangka Th ditangkap ketika mengambil mobil tersebut. Dia kini diperiksa di Polda Kaltim. Fajar mengatakan, penyelidikan kasus tersebut terus dikembangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com