Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cuci Darah Jadi Lebih Rumit dengan BPJS...

Kompas.com - 21/02/2014, 06:54 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih membingungkan dan kerap kali mengundang kekecewaan dalam pelaksanaannya di daerah. Salah satunya terjadi di Bengkulu, terkait peserta BPJS yang harus rutin menjalani cuci darah.

Suami pasien, Busran (54), harus berputar-putar dari satu bagian ke bagian lain rumah sakit untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan istrinya. Kejadian tersebut terkait dengan kebutuhan darah untuk sang istri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.

Namun, Busran mengaku kecewa. Fasilitas asuransi dari kepesertaan BPJS justru membingungkannya. Dia merasa dipermainkan aturan rumah sakit daerah yang tidak dapat melayani penyediaan darah dan transfusi bagi pasien non-rawat inap.

“Rujukan dari ruang cuci darah saya bawa ke Instalasi Gawat Darurat. Lalu disuruh ke BPJS, dari BPJS saya dianjurkan ke ruang instalasi rawat inap lalu disuruh lagi ke (bagian) Medical Record, tidak ada keputusan. Istri saya sangat membutuhkan darah sekarang, sementara saya dilempar-lempar,” ujar Busran, Kamis (54).

Kejadian serupa dikeluhkan pasien cuci darah yang lain. Para pasien berpendapat cuci darah tak memerlukan rawat inap. Sementara itu, BPJS hanya menanggung kebutuhan pasien rawat inap dan cuci darah hanya masuk kategori kebijakan rawat jalan khusus.

Elly Suparti (50) mengatakan selama ini bila suaminya hendak cuci darah akhirnya harus menginap demi mendapatkan fasilitas layanan BPJS. Jika tidak begitu, ujar dia, biaya yang mereka keluarkan tak ditanggung BPJS.

Koordinator BPJS RSUD M Yunus, Jahrotin, mengatakan pemenuhan kebutuhan darah memang harus ada persetujuan dari rumah sakit. “Sebelum BPJS peserta Askes atau Jamkesmas memang bisa langsung mendapatkan darah. Setelah (darah) ada, disetujui Askes atau Jamkesmas. Sekarang memang aturannya di setujui rumah sakit dulu. Kebijakan harus rawat inap kami tidak tahu,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com