"Secara nasional sampai sekarang yang termonitor sisa surat suara 800 ribu. Itu kalau dihitung berdasarkan DPT terakhir (DPT 14 Februari). Itu harus dimusnahkan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Ia mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara akan dilakukan di setiap kabupaten/kota. Dituturkannya, setiap pemusnahan surat suara harus dicatat dalam berita acara yang menerangkan kelebihan logistik di daerah tersebut.
"Semua tahapan termasuk pemusnahan itu disaksikan panwas dan kepolisian. Tidak ada celah sisa surat suara disalahgunakan atau dicurangi," ujarnya.
Sebelumnya, pencetakan surat suara dilakukan berdasaran daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 4 November 2013 lalu, yaitu 186,1 juta. Setelah dicetak dan diproduksi, surat suara berlebih. Pasalnya, pemutakhiran DPT yang semula 186 juta menyusut. KPU meminta produksi surat suara pun disesuaikan dengan DPT pemutakhiran pada 15 Februari 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.