"Setelah ada keputusan dari Mendagri soal pengangkatan itu, baru saya putuskan masih akan terus atau tidak," kata Risma, Kamis (20/2/2014).
Menurut Risma, penegasan itu bagi dia bukanlah langkah politik, melainkan sebuah mekanisme sesuai aturan yang harus dilaksanakan.
"Saya nanti tidak mau dituduh macam-macam oleh DPRD karena selama ini hubungan saya dengan DPRD sudah baik," ujar Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan ini.
Namun, Risma tetap menolak menjelaskan apakah isu mundur itu juga disebabkan pengangkatan Ketua DPC Surabaya PDI-P itu sebagai Wakil Wali Kota. Yang pasti isu mundurnya Risma mulai berkembang sejak dilantiknya Wisnu Sakti Buana pada 24 Januari lalu. Bahkan, Risma tidak menghadiri pelantikan Wisnu dengan alasan sakit.
Risma menganggap pelantikan Wisnu tidak prosedural karena ada mekanisme yang dilanggar, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan panitia pemilih wakil wali kota Surabaya pada surat pengajuan ke Mendagri, yang merupakan salah satu syarat digelarnya pelantikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.