Ridwan mengatakan, pemindahan itu dilakukan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di jalan raya.
"Saya berterima kasih juga kepada pusat perbelanjaan yang mau menampung (PKL)," kata Ridwan di BIP, Kamis (20/2/2014).
Menurut Ridwan, setiap pusat perbelanjaan di Kota Bandung sebenarnya wajib memberikan 10 persen lahan usahanya bagi PKL.
"Dalam Perda juga ada 10 persen dari total luas usaha harus disediakan untuk UMKM," imbuhnya.
Selain di BIP, pusat perbelanjaan Balubur yang berlokasi di Jalan Tamansari juga telah menyediakan tempat untuk menampung PKL yang terusir dari zona merah di pusat kota.
Ridwan berharap langkah tersebut juga diikuti oleh mal lain di Kota Bandung. "Ya, ada 400 lapak di Balubur sudah disiapkan," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.