Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kurir Tiki Salah Alamat, Pengedar Ganja Ditangkap

Kompas.com - 17/02/2014, 20:59 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com — Seorang bandar narkoba, Budi Santika (28), warga Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran Dua, Kelurahan Ait Putih, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi, Minggu (16/2/2014) sekitar pukul 10.00 Wita.

Budi ditangkap lantaran ketahuan akan mendapat kiriman paket ganja seberat 114,82 gram. Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Tiki (Titipan Kilat) itu tidak sampai ke rumah Budi, melainkan tersasar ke rumah tetangganya yang merupakan seorang polisi.

Kasat Res Narkoba, Kompol Bambang Budiyanto, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat petugas Tiki salah alamat mengantarkan paket kiriman. Padahal di kardus paket tertuliskan alamat yang dituju Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran Dua, RT 59, No 73, Kelurahan Air Putih, Samarinda.

“Salah alamat, jadi barang yang berisi ganja nyasar ke rumah anggota kita. Di kardus paketan tertuliskan alamat yang dituju Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran Dua, RT 59, No 73, Air Putih. Rumahnya memang berdekatan,” jelas Bambang.

Saat menerima paket kiriman itu, lanjut Bambang, polisi merasa curiga. Dia akhirnya membuka dan memeriksanya. Awalnya polisi yang merupakan tetangga tersangka hanya melihat sepasang sepatu. Namun, setelah diperiksa lagi, ditemukan dua bungkusan ganja yang terbungkus dengan plakban di dalam sepatu tersebut, masing-masing seberat 50,23 gram dan 64,59 gram.

“Ya, anggota merasa curiga saja, akhirnya memeriksa dan mendapatkan sepatu yang berisikan ganja. Karena mengetahui jelas letak alamatnya, kemudian si pemilik alamat langsung diamankan,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, polisi juga mendatangi dan menggerebek rumah Budi. Di sana, polisi malah mendapatkan bukti yang lebih nyata, yakni satu pot tanaman ganja mini.

“Di rumah si pelaku, polisi mendapatkan tumbuhan yang ada di pot mirip ganja, setelah diteliti ternyata itu memang tanaman ganja yang dipelihara pelaku di rumahnya,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu pot berisi enam tunas tanaman ganja, barang bukti berupa satu lembar slip Tiki, serta satu unit BlackBerry.

“Semua barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku di Samarinda,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com