Terkait pencatutan nama BNNP Sulbar, Yusran akan mengecek terlebih dahulu ke Polsekta Makassar yang menangani kasus tersebut. Jika benar Syafri mencatut nama BNNP Sulbar dan membuat ID Card, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Jelas tidak ada anggota kami bernama Syafri Arifin. Jika ada ID Card Syafri, itu sudah bisa dipastikan palsu. Kami akan cek dulu mas ke Polsekta Makassar. Jika benar, kami akan tuntut dan memidanakan Syafri Arifin," ancam Yusran.
Sebelumnya telah diberitakan, Syafri Arifin (44) warga Jl Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh anggota Polsekta Makassar dan anggota Brimob Polda Sulselbar di sebuah rumah yang dicurigai tempat pengedar narkoba di Jl Veteran Utara, Lr 41, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2014).
Selain memiliki kartu identitas anggota BNNP Sulbar, M Syafri Arifin ini mengaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Syafri juga sempat membentak-bentak polisi yang menangkapnya.
Syafri ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi alias Wahyudi (29) warga Jl Rajawali. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti tiga gram sabu, seratus lembar bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Di lokasi, polisi juga menemukan belasan botol minuman keras dan belasan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.