Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaludin membenarkan telah menangkap HS dan menetapkannya sebagai tersangka. "Ia ditangkap setelah ada laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan," kata Amsaludin.
Ia menjelaskan, HS telah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak 2011. Saat itu, pelaku menjabat sebagai tenaga survei dan membuat data konsumen palsu yang mengajukan kredit motor. Akibat ulah tersangka, perusahaan dirugikan sekitar ratusan juta rupiah.
Aksi tersangka terungkap saat penagih tunggakan kredit (debt collector) dari perusahaan mendatangi salah satu konsumen yang menunggak, namun tak ditemukan nama dan alamat seperti yang tercatat dalam data HS. Sementara motor telah dikeluarkan perusahaan kepada nasabah.
Mengetahui ada yang tak beres, perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan HS, lalu menemukan 35 unit motor dengan konsumen fikitf. HS ditangkap berkat koordinasi antara Polres Bengkulu dan Mukomuko.
“Sudah 35 unit motor yang saya palsukan dokumennya, dan saya tidak sendiri melakukan penggelapan ini. Saya bersama tiga rekan saya. Kami menjual sepeda motor ini ke Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Jambi,” kata HS kepada penyidik kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.