Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2014, 07:32 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pihak membantu pembebasan Satinah binti Jumadi Ahmad (41) dari ancaman hukuman pancung. Hasilnya, TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Ungaran Barat itu sampai mendapatkan tenggat waktu hingga tiga kali sehingga terhindar dari algojo, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

Di antara para pihak yang sedang mengupayakan penundaan eksekusi Satinah, disebut-sebut adalah seorang pangeran anggota keluarga kerajaan Saudi Arabia, yakni Pangeran Turki Bin Abdullah.

"Kami ingin mengucapkan terimakasih yang pertama untuk Pemerintah RI, Pemerintah Arab Saudi dan Pangeran Turki bin Abdullah," kata Paeri Al Feri, kakak kandung Satinah, Kamis (13/2/2014) siang.

Pangeran Turki ini, kata Paeri, diminta secara khusus oleh Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendekatan kepada ahli waris Nura Al Gharib, mantan majikan Satinah yang dibunuh.

"Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih untuk Lajnah Al Afwu Wa Islah Dathil Bain (lembaga pemaafan dan perdamaian antara kedua pihak) provinsi Al Gaseem yang terus mengupayakan pembebasan Satinah," ujarnya.

Dijelaskan Paeri, uang ganti darah atau diat sebesar Rp 12 miliar yang ditawarkan kepada pihak ahli waris mantan majikan Satinah, sebagian di antaranya adalah dari para dermawan yang ada di Arab Saudi.

"Orang Arab tidak jelek semua, ada yang baik seperti Pangeran Turki ini. Sebenarnya banyak (warga Arab Saudi) yang mendukung supaya Satinah bebas," tambahnya.

Banyaknya pihak yang mendukung dan terlibat dalam upaya membebaskan Satinah membuat keluarga di Indonesia menaruh harapan besar Satinah akan bebas dari hukuman pancung 3 April mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com