Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tegal Bakar 100 Gubuk Liar di Pantai

Kompas.com - 13/02/2014, 22:10 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis


TEGAL, KOMPAS.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2014) membongkar paksa keberadaan gubuk liar di objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI). Satu persatu, gubuk dirobohkan kemudian dibakar petugas.

Kepala Satpol PP, Hartoto mengatakan, tak kurang dari 100 gubuk ditertibkan. Ia mengatakan, banyaknya gubuk liar di PAI sudah meresahkan warga karena kerap disalahgunakan. “Dirobohkan dan dibakar itu kesepakatan dari petugas dan dinas,” kata Hartoto.

Dalam penertiban gubuk liar itu, Satpol PP menerjunkan 200 personel gabungan bersama dinas terkait. Gubuk liar di sepanjang bibir pantai dirobohkan petugas rata-rata yang terbuat dari bambu berukuran 3x3 meter persegi.

Ketua Paguyuban Pedagang PAI, Wahyudi, mengatakan, menurutnya, penertiban dilakukan setengah hati. Sebab yang ditertibkan hanya gubuk liar saja.

“Kalau memang mau ditertibkan, harusnya semua. Mulai dari parkiran,” ujar Wahyudi.

Ia menilai, mekanisme penertiban gubuk yang dilakukan petugas berlebihan. “Kenapa harus dirobohkan paksa dan dibakar,” tambahnya.

Salah satu pemilik gubuk, Sari (22) mengungkapkan, untuk membangun satu gubuk membutuhkan dana sekitar Rp 300.000. Warga asli Jawa Timur tersebut tidak menampik, gubuk itu kerap digunakan tempat nongkrong pasangan.

“Kami sudah membuka penutup bagian kanan dan kiri. Tapi kenapa masih dirobohkan dan dibakar, padahal kami hanya memberikan tempat untuk pembeli dan tidak disewakan,” tutup Sari kesal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com