Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Pegawai KPU Simalungun Tetap Masuk Kantor

Kompas.com - 13/02/2014, 14:08 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Meskipun di gerbang masuk kantor dipasang tripleks bertuliskan “KUHP 551” yang menegaskan larangan memasuki areal kantor, sejumlah staf dan pegawai sekretariat KPU Simalungun di Jalan Asahan, Pematangsiantar, tetap memasuki ruangan mereka, Kamis (13/2/2014).

Salah seorang pegawai perempuan yang sedang duduk di belakang meja kerjanya mengaku dia dan sejumlah rekannya masuk kantor sejak pagi. “Iya, kami sudah masuk sejak tadi pagi,” katanya, tak mau menyebut namanya.

Di ruangan sebelahnya, tampak lebih banyak staf dan pegawai, meskipun mereka belum sepenuhnya bekerja. Mereka lebih banyak duduk dan bercengkerama.

Tidak diketahui persis penyebab mereka enggan beraktivitas meskipun sudah berada di ruangan. “Ya sudah disuruh masuk, Bang,” ungkap Ardi Sihaloho, salah seorang staf.

Menurut dia, mereka tetap disuruh masuk ruangan kerja oleh komisioner KPU Simalungun. Sementara di luar ruangan, sejumlah petugas Satpol PP tampak berjaga-jaga. Sejak disegel Selasa (11/2/2014) kemarin, para pegawai dan staf baru masuk kantor, Kamis (13/2/2014).

Sementara, tidak satupun komisioner KPU Simalungun ditemui di lokasi. Menurut anggota Panwaslu Simalungun, M Adil Saragih, yang melakukan kunjungan ke lokasi kantor yang disegel, sejumlah komisioner saat dihubungi berada di Medan dan Jakarta.

“Saya tadi datang ke kantor KPU bermaksud melakukan koordinasi. Tetapi ternyata mereka berada di luar. Saya hubungi melalui telepon ada di Medan dan ada di Jakarta,” katanya.

Adil berharap, situasi ini segera diakhiri. Menurutnya harus dicarikan solusi yang cepat, agar urusan koordinasi dengan KPU Simalungun bisa terlaksana.

Apalagi, kata dia, banyak pekerjaan dan tahapan yang mendesak dilakukan KPU, di antaranya menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaporan dana kampanye Parpol, dan persiapan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com