Dalam sidang itu, Umar divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Saya berharap segalah hak dan jabatan saya yang saat ini dinonaktifkan dapat segera dikembalikan,” pinta Umar kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hengky Hendradjadja memvonis bebas Umar Djambumona dari segela dakwaan JPU karena tidak menemukan adanya bukti keterlibatan Umar dalam perkara korupsi sebagaimana yang didakwakan. Umar mengaku jika putusan vonis bebas terhadapnya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu dia meminta agar segala haknya dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saya berharap apa yang menjadi hak saya dapat dikembalikan," tegasnya.
Umar Djambumona ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aru oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah Bupati Thedy Tengko dinonaktifkan lantaran menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru seilai Rp 42 miliar. Dalam proses persidangan, Thedy Tengko dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Kasus ini diduga melibatkan Umar. Setelah menjadi terdakwa, Umar langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt Bupati Aru dan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, AA Gainau. Terkait vonis bebas itu, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.