Sebelumnya akhir tahun lalu, Pemerintah Kota Kendari membongkar paksa garasi rumah yang terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga, Kendari. Pembongkaran rumah tersebut karena dianggap telah melanggar sempadan jalan. Padahal, Yusuf berjanji akan membongkar sendiri garasi dan teras rumahnya, namun faktanya hingga kini rumah berlantai dua tersebut tetap kokoh berdiri.
Kepala bidang pengawasan Dinas Tata Kota dan Bangunan Kendari, Syamsu Alam mengatakan, pihaknya terpaksa menyegel rumah tersebut karena telah melanggar sempadan jalan. “Sudah sering bandel dan tak patuhi aturan, makanya kami segel rumahnya. Padahal sebelumnya pemilik rumah sudah berjanji tak akan melanjutkan pembangun garasi dan teras rumahnya saat pembongkaran lalu,” ungkapnya.
Rumah tersebut akan dibongkar jika sudah ada keputusan dari tim yustisi Pemerintah Kota Kendari. "Ada dua rumah yang kami segel, satunya rumah di Kelurahan Korumba karena membangunan di atas sungai,” terangnya.
Tahun lalu, tim gabungan Satuan Pamong Praja bersama personel TNI dan Polri dilengkapi satu unit alat berat atau eksavator mendatangi rumah berlantai dua milik Yusuf di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Kadia, Kendari. Tadinya, petugas hendak membongkar garasi rumah karena masuk sempadan jalan. Namun hal itu tidak terjadi setelah pemilik rumah, Muh Yusuf bersedia membongkar sendiri garasi yang sedang dibangunnya itu.