“Pasangan suami istri itu kami amankan kemarin petang di rumahnya, lalu seluruh rumahnya digeledah anggota dan kami temukan sabu seberat 0,7 gram yang tersimpan dalam lemari pakaian,” terang Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Kalimuddin di Polres Kendari, Selasa (11/2/2014).
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 500.000 per paket. “Barang bukti yang disita adalah dua paket kecil berisi sabu, lima paket kecil sisa sabu, ratusan plastik kecil, dan dua unit handphone," jelas Kalimuddin.
Pihaknya, lanjut Kalimuddin, masih memeriksa pasangan suami istri itu untuk mengetahui asal sabu tersebut.
"Informasi tentang tersangka tersebut kami dapatkan dari masyarakat yang curiga. Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman mereka dan mendapatkan barang bukti (sabu)," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Peredaran sabu di kalangan keluarga dengan melibatkan pasangan suami istri, menambah angka kasus narkoba di Kendari. Sebelumnya, petugas Direktorat Penanggulangan Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sultra membekuk pasangan suami istri yang kedapatan menyimpan sabu seberat 4,5 gram pada Minggu (9/2/2014) malam di rumah mereka di Jalan Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.