Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Heru Kisbandono Ternyata Masih Jadi Hakim Ad Hoc

Kompas.com - 11/02/2014, 13:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Heru Kisbandono, terpidana kasus suap jual-beli putusan jilid I, sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang setahun silam. Heru dihukum enam tahun di tingkat pertama dan delapan tahun pada tingkat kasasi dan banding.

Meski sudah divonis bersalah, Heru diketahui masih menjabat sebagai hakim ad hoc, dengan status non-aktif.

Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/2/2014). Heru hadir memberikan keterangan untuk terdakwa mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

Saat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya apa pekerjaannya, Heru mengaku masih berprofesi sebagai hakim ad hoc.

"Pekerjaan Anda sebagai apa?" tanya hakim Dwiarso.

Heru menjawab diplomatis. "Sampai sekarang masih saya masih jadi hakim ad hoc. Soalnya belum ada surat pemecatannya dari Mahkamah Agung," ujar pria kelahiran Kabupaten Grobogan ini.

"Berarti non-aktif ya," sambung Dwiarso. Heru pun mengangguk.

Dalam kasus jilid I, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang yang kemudian diadili. Mereka adalah Heru Kisbandono, mantan hakim ad hoc Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan pengusaha asal Purwodadi, Sri Dartutik.

Untuk pengembangan jilid II, KPK menciduk mantan Ketua Hakim PN Batang Pragsono dan Asmadinata. Keduanya masih dalam pemeriksaan persidangan.

Baik Pragsono, Asmadinata, maupun Kartini Marpaung adalah majelis hakim yang menyidangkan M Yaeni terkait kasus pemeliharaan mobil sekretariat DPRD Grobogan. Heru berperan menjadi penyambung untuk mengurus perkara menyuap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com