Kedua tersangka yang merupakan pemasok utama sepeda motor bodong lintas kabupaten, yakni Grobogan dan Blora, tersebut terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak AKP Sutomo, Senin (10/2/2014), mengatakan, pada saat mengantar pesanan sepeda motor Tiger kepada calon pembeli di SPBU Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, kedua tersangka disergap anggota Resmob Polrestabes Semarang. Ketika diminta menunjukkan sepeda motor lainnya yang sudah laku dijual, tersangka justru langsung kabur sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya.
"Biasanya pengiriman berjalan mulus, tapi kali ini mereka bernasib sial karena keburu disergap petugas yang sudah membuntutinya sejak keluar dari rumah. Sudah diberi tembakan peringatan, bukannya berhenti, tersangka malah lari sehingga terpaksa didor dan jatuh tersungkur," ujar AKP Sutomo.
Barang bukti sepeda motor Tiger merupakan hasil kejahatan di wilayah Mranggen. Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Mranggen untuk penanganan lebih lanjut. "Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.