Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pragsono Telat Datang, Hakim "Ngambek" Sidang

Kompas.com - 10/02/2014, 14:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono batal disidang. Hal ini akibat Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya berang karena terdakwa telat datang.

Hakim Ketua Maryana pun menunda hingga pekan depan, Senin (17/2/2014). Sedianya, sidang Pragsono berlangsung Senin (10/2/2014) pukul 10.00 Wib. Namun, setelah majelis hakim menunggu hingga pukul 11.00, terdakwa beserta para saksi tak tampak batang hidungnya.

"Kayaknya sidangnya ditunda. Saya sudah siap dari jam 08.00 sampai sekarang masih belum dimulai," kata salah satu majelis hakim anggota, Robert Pasaribu, saat dimintai keterangan.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK hendak mendatangkan lima orang saksi. Yakni, mantan ketua DPRD Grobogan M Yaeni, pengusaha asal Purwodadi Sri Dartutik, Mantan hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, Panitera Pengganti Tipikor Semarang, Hartoyo dan sopir pribadi M Yaeni, Suyatmo.

"Sidangnya ditunda hingga Senin (17/2/2014) besok. Jamnya masih tetap sama," jelas Susilowati, salah satu Pengacara Pragsono.

Dalam hal ini, mantan Kepala PN Batang tersangkut kasus penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di Setwan DPRD Kabupaten Grobogan. Dia bersama Asmadinata disidang dalam suap kasus perkara jilid II.

Pragsono dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com