Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur Pembebasan Bersyarat Corby

Kompas.com - 09/02/2014, 15:27 WIB
Kontributor Denpasar, Eviera Paramita Sandi

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Setelah surat pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM  pada Jumat (7/2/2014) lalu, Corby dipastikan akan segera bebas dalam waktu dekat ini. Meskipun demikian, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, masih menunggu surat resmi tersebut yang diperkirakan tiba pada Senin (10/2/2014).

Kepala Divisi Balai Pemasyarakatan Bali Sunar Agus mengatakan, alur pembebasan Corby akan disamakan dengan narapidana lain yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Layaknya narapidana lain yang mendapatkan PB, bisa dipastikan Corby akan mengikuti alur pembebasan bersyarat biasa yang sama dengan napi lain," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2014).

Alur pembebasan bersyarat yang akan dilalui Corby yaitu, pertama, setelah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh pihak Lapas Kerobokan Denpasar, Corby akan segera dikeluarkan dari dalam penjara dan diantar menuju Kejaksaan Negeri Denpasar yang terletak di Jalan Sudirman, Denpasar, dengan pengawalan pihak lapas dan kepolisian. Di sana Corby akan diserahterimakan oleh pihak lapas kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Selanjutnya Kejaksaan Negeri-lah yang bertugas mengawasi Corby selama ia berada di luar penjara.

Kedua, Corby akan diantar menuju Balai Pemasyarakatan Denpasar yang terletak di Jalan Ken Arok, Denpasar. Pihak Balai Pemasyarakatan bertugas memberikan bimbingan kepada narapidana seperti halnya Corby agar dapat menjalani hidup dengan baik di tengah masyarakat. Balai Pemasyarakatan juga bertugas memonitor Corby minimal satu bulan sekali selama ia berada di luar penjara hingga yang bersangkutan secara resmi dibebaskan.

Dan ketiga, setelah melalui bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Denpasar, hari itu juga Corby dapat diantar menuju rumah keluarganya. Namun, hingga saat ini, belum jelas ke mana keluarga akan membawa Corby karena kakak Corby, Mercedes Corby, sudah tidak menempati rumah yang biasa ditinggalinya di Jalan Pantai Kuta, Bali.

Setelah muncul kabar bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Corby diturunkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, rumah itu mendadak sepi. Menurut salah seorang keluarga dari suami Mercedes Corby yang tidak mau disebutkan namanya, Mercedes dan keluarga sudah pindah dari rumah itu karena merasa sungkan.

“Mereka sudah tidak tinggal di sini lagi. Sejak pembebasan bersyarat, mereka sungkan sama keluarga besar karena rumah ini untuk keluarga besar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com