“Kita berharap hukuman seringan-ringannya dan akan lebih bagus lagi kalau Wilfrida bisa bebas sama sekali karena dia masih di bawah umur,” kata Ludovikus kepada Kompas.com di Atambua, Jumat (7/2/2014).
Menurut Ludovikus, pengadilan Malaysia harus lebih bijak menyikapi masalah tersebut dengan pertimbangan unsur kemanusiaan.
Untuk memberikan dukungan moral, Ludovikus akan ikut menghadiri sidang lanjutan pada tanggal 16, 19 dan 20 Februari pekan depan, namun masih menunggu undangan dari kedutaan. "Kita masih menanti undangan atau pemberitahuan dari duta besar di Malaysia,” kata Ludovikus.
Terkait dengan kejadian itu dan sejumlah kasus yang menimpa para TKI yang bekerja di luar negeri, Ludovikus mengimbau kepada warganya yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.
Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen. Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 penal code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.