Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Urus Pasar, Dinas Pasar Pematangsiantar Disarankan Berubah Jadi Perusahaan Daerah

Kompas.com - 07/02/2014, 07:01 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Kota Pematangsiantar menyarankan pengelola pasar di kota itu berubah bentuk menjadi perusahaan daerah. Selama ini pasar di kota itu dikelola Dinas Pasar Pemerintah Kota Pematangsiantar. Tujuan perubahan, agar pasar dikelola lebih profesional.

"Dengan bentuk perusahaan daerah, pasar diyakini mampu memberikan PAD lebih besar jika dikelola dengan manajemen yang lebih baik," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, Kamis (6/2/2014).

Timbul mengatakan kinerja Dinas Pasar dari tahun ke tahun tak ada perubahan signifikan. Padahal, ujar dia, potensi pasar di Pematangsiantar cukup besar. Saat ini ada dua pasar tradisional yang cukup besar yakni Pasar Dwikora dan Pasar Horas.  

Lebih lanjut, Timbul mengatakan dengan perubahan status menjadi perusahaan daerah maka pimpinan dan staf yang ada di Dinas Pasar sekarang harus memikirkan bagaimana mencari profit. Termasuk melakukan penataan pasar yang menyesuaikan dengan kondisi terkini agar menarik minat masyarakat untuk berkunjung.

Saat ini, kecam Timbul, pasar yang ada masih dikelola dengan pola manajemen tradisional yang berakibat ketidaknyamanan, bahkan salah urus. “Dengan manajemen PD Pasar yang modern, maka pengelolaan pasar akan semakin maju. Karena dengan bentuk PD Pasar, maka orang-orang yang ada di dalamnya harus berpikir bagaimana mengelola pasar yang baik dan menguntungkan," kata dia.

Menurut Timbul, dengan pola selama ini yang menempatkan Dinas Pasar setara dengan SKPD lain di kota itu, maka kegiatan yang dilakukan pun sebatas mengelola pasar apa adanya. "Tak ada kreativitas," ujar dia.

Timbul berharap, bentuk PD Pasar akan mendorong munculnya formula dan strategi mendapatkan dana untuk menata, mengatur, serta melengkapi sarana dan prasarana perpasaran. Bila usulnya diterima, kata dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penerbitan peraturan daerah atau merevisi peraturan daerah tentang struktur alat kelengkapan daerah yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com