Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: SK Sudah Ada, Soekarwo Tetap Akan Dilantik

Kompas.com - 05/02/2014, 22:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih Soekarwo dan Saifullah Yusuf tetap akan dilaksanakan pada Rabu (12/2/2014). Pelantikan tetap dilakukan meski ada keberatan dari pihak Khofifah Indar Parawansa.

"Kan habis masa jabatan Soekarwo 12 Februari. SK (Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Gubernur Jatim) sudah ada. Ya, kita lantik saja tanggal 12," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Gamawan mengatakan, semua proses politik dan hukum sudah dilaksanakan. Bahkan, katanya, keberatan dari pihak lawan sudah diproses dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apalagi pemerintah tidak gegabah juga dalam menerbitkan SK. Menunggu dulu semua proses itu. Ada keberatan, sudah diuji di MK, diputus MK," katanya.

Gamawan menambahkan, pihaknya menghargai semua pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Khofifah. Namun, kata dia, pernyataan itu belum jelas kebenarannya. "Tapi ini tolong juga dihormati jalannya proses pelantikan. Jadi sama-sama menghormati," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ia mengatakan, jika pasca-pelantikan ada putusan hukum baru yang berkekuatan tetap, maka pihaknya akan kembali mempertimbangkannya. "Kita lihatlah nanti," kata Gamawan.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja dalam pilkada Jawa Timur 2013, Romulo Silaen meminta Mendagri tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) karena dinilai cacat hukum.

Permintaan itu atas dasar pernyataan dari mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Akil menyebut bahwa dalam ketetapan panel MK yang diperiksa oleh tiga hakim konstitusi, pasangan Khofifah-Herman menang dengan komposisi dengan 2:1. Namun, Akil tak ikut sidang pleno yang diikuti seluruh hakim konstitusi karena tertangkap KPK.

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com