Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2014, 17:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan kubu Khofifah Indar Parawansa untuk melapor ke Mabes Polri terkait sengketa pilkada Jawa Timur. Namun, Soekarwo tidak merasa melakukan tindak pidana apa pun dalam sengketa yang sudah diputus di Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Kalau crime (kejahatan) lapor ke polisi. Itu bagus saja. Ada rencana ke polisi itu sudah bagus, tapi kami tidak melakukan crime," kata Soekarwo di kantor Wakil Presiden, Rabu (5/2/2014).

Dia menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah masalah pilkada Jawa Timur, maka keputusan MK sudah final. Soekarwo kembali menyatakan bahwa pasti akan ada banyak opini terkait suatu putusan, tetapi hukum tetap harus dihormati.

"Orang kan bebas bicara apa saja, namanya isu juga berkembang. Maka solusinya, di demokrasi adalah hukum. Harus ada titik terminalnya," tegas Soekarwo.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu pun tak merasa dirugikan dari gugatan yang disampaikan kubu Khofifah. "Sudah dibela oleh satu hukum acara di MK bahwa sudah final," katanya.

Pengakuan Akil

Seperti diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Dalam putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKaH).

Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

"Kalau begitu ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Otto mengatakan, Akil merasa heran mengapa putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa). Akil juga merasa dirinya diabaikan dalam putusan itu. Padahal saat itu, haknya sebagai ketua majelis hakim belum hilang.

Otto menambahkan, dalam praktik pengadilan, majelis hakim yang pindah dalam menangani perkara harus melalui prosedur penggantian majelis hakim. Majelis yang baru, lanjutnya, harus memeriksa ulang perkara itu.

Khofifah menang

Terkait sengketa Pilkada Jawa Timur ini, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM. Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com