Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berzina, Satu Anggota TNI Dipecat

Kompas.com - 05/02/2014, 14:19 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com —
Tiga anggota TNI di jajaran Kodam XVI Pattimura resmi dipecat dari dinas kemiliteran sebagai prajurit TNI karena kasus desersi dan kasus perzinaan.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Slamet Musafak kepada wartawan di Markas Kodam Pattimura mengatakan, ketiga prajurit TNI yang dipecat itu yakni Sertu Muhammad Arsadi anggota Denma; Prada Matius Sohilait anggota 731 Kabaresi; dan Prada Sukri anggota TNI 732 Banau.

Selain diberhentikan secara tidak terhormat, ketiganya juga harus menjalani hukuman 6 hingga 8 bulan kurungan penjara. “Prada Matius dipecat karena kasus perzinaan, Prada Sukri karena kasus desersi. Kalau Pratu Muhammad Arsadi saya lupa. Ketiganya resmi dipecat pada Selasa (28/1/2014),” jelas Slamet.

Slamet menjelaskan, pemecatan terhadap ketiga anggota TNI yang dinyatakan bersalah tersebut menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan tidak menoleransi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap prajurit TNI.

“Jadi tidak ada istilah anggota TNI itu kebal hukum. Setiap anggota yang melanggar pasti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Slamet, tindakan tegas berupa sanksi pemecatan kepada sejumlah anggota TNI yang melanggar aturan patut diberikan sebagai pelajaran kepada prajurit lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Menjadi prajurit TNI ini melalui seleksi yang ketat. Jadi kalau angota TNI melakukan pelanggaran maka ketat juga aturannya. Jadi sanksi harus tetap ditegakkan,” kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com