Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Jompo Dibuang karena Perintah Atasan RS

Kompas.com - 04/02/2014, 22:33 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Dalam prarekonstruksi, Andika, tersangka pembuangan kakek pasien jompo Rumah Sakit Adi Tjockrodipo, Bandarlampung merupakan perintah dua pejabat rumah sakit setempat. Dua pejabat tersebut adalah kepala humas kepegawaian Heriansyah dan kepala ruangan E3 Mahendri.

Menurut Andika, kedua pejabat tersebut memerintahkannya membuang kakek Sutarman ke pasar agar diberi makan oleh orang lain. "Kami kasihan sebenarnya dengan kakek itu, makanya kami berembuk tidak membuang kakek Suparman ke pasar, melainkan kami letakkan di sebuah gubuk yang terdapat di tepian jalan Sukadaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," kata Andika, Selasa sore (4/2/2014) sebelum memeragakan pra rekontruksi penelantaran pasien.

Tampak dalam prarekontruksi itu, enam pelaku memeragakan 14 adegan dari pengambilan pasien dari rumah sakit masuk ke mobil ambulans sampai akhirnya para tersangka meletakkan pasien itu di sebuah gubuk dekat lokasi rekreasi kebun binatang Lembah Hijau, Bandarlampung.

Sebelumnya Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan enam tersangka kasus penelantaran pasien tua renta. Keenam tersangka itu adalah Muhaimin (32), sopir ambulans; Andi Karyadi alias Rika, perawat di bagian rawat inap; Andi, bagian sanitasi; Andika, bagian sanitasi; Adi (OB); dan Rudi, seorang tukang parkir.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan memeriksa dua pejabat rumah sakit yang disebut-sebut dalam perkara penelantaran pasien.

"Hari kamis, kami akan panggil dua pejabat yang disebut-sebut para tersangka memerintahkan melakukan pembuangan kakek Suparman," ujar Dery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com