Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Perempuan Diperkosa, 3 Polisi Dikenai Sanksi

Kompas.com - 04/02/2014, 21:51 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga anggota Polsekta Wajo menjalani sidang kode etik terkait kasus perkosaan tahanan perempuan. Sidang digelar di Markas Polresta KPPP Pelabuhan, Selasa (04/2/2014).

Sidang kode etik dipimpin langsung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya didampingi wakilnya, Komisaris Polisi (Kompol) Amiruddin. Sidang digelar secara terbuka.

Dalam sidang, tiga anggota Polsekta Wajo masing-masing Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abd yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka SPK) dan dua anggotanya, Brigadir Polisi (Brigpol) AN dan Brigpol RU dihadirkan dalam sidang dengan dikawal anggota Provost.

Dalam sidang, ketiganya terbukti lalai dalam menjalankan tugas sehinga dikenakan sanksi disiplin, berupa penahanan selama 21 hari di ruangan khusus, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode atau selama satu tahun. Khusus untuk Aiptu Abd dikenakan pencopotan jabatan sebagai Ka SPK.

Kompol Amiruddin kepada wartawan seusai menggelar sidang kode etik mengatakan, ketiganya dikenakan sanksi disiplin karena lalai dalam menjalankan tugas, yakni tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama tahanan.

"Mereka tidak memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat termasuk tahanan. Sehingga, terjadinya tindakan asusila dilakukan tahanan pria kepada tahanan wanita di dalam sel. Jelas itu sudah pelanggaran berat dan wajib dikenakan saksi berat, karena kejadiannya di kantor polisi lagi," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang tahanan perempuan mengaku diperkosa oleh tahanan pria, Nas dibantu rekannya, Syah dan Bach di dalam sel, Jumat (19/1/2014) sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus ini terungkap ketika orangtuanya datang membesuk korban dan perempuan ini berteriak-teriak mengaku diperkosa.

Dalam kejadian itu, polisi membantah adanya unsur perkosaan. Menurut polisi, korban dan pelaku bercinta didasari suka sama suka. Atas kejadian itu, korban mengalami shock dan harus dibantar ke RS Bhayangkara Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com