Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penampar Warga Dihukum Percobaan 2 Bulan

Kompas.com - 04/02/2014, 17:59 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com
 — Brigadir Alimin (32) dinyatakan bersalah telah menampar seorang warga dalam persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2014).

Atas kesalahan tersebut, hakim tunggal Mochammad Fatkur Rochman menjatuhkan vonis hukuman percobaan dua bulan dan kurungan selama tujuh hari.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan karena visum rumah sakit tidak menguatkan laporan korban, Andi Arif. 

"Walaupun terdakwa mengaku tidak sengaja menempeleng, tapi fakta persidangan menunjukkan bahwa ada fakta kesengajaan. Namun, yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya," jelas hakim.

Andi Arif mengaku kecewa atas vonis hakim dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Terus terang saya kecewa dengan vonis hakim dan sementara pikir-pikir untuk banding," kata Andi Arif.

Sebelumnya diberitakan, kasus penamparan anggota kepolisian terhadap warga sipil itu terjadi pada 23 Januari lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan pengamanan sebuah pertandingan sepak bola.

Keluarga korban yang tidak terima penamparan tersebut membawa massa ke Polres Bone untuk memprotes perlakuan tersebut. Mereka juga berunjuk rasa di RSUD Tenriawaru lantaran tidak puas dengan hasil visum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com