Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba Jenis Baru, Pengamen Diupah Rp 40.000

Kompas.com - 04/02/2014, 17:24 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Nurhayadi (41), warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, mengaku mendapat upah Rp 40.000 setiap kali mengantarkan narkoba jenis baru, yakni Metilon. Namun, mengenai harga per butirnya, ia mengaku tidak tahu karena tugasnya hanya mengantarkan pesanan.

"Saya mendapat upah Rp 40.000 untuk sekali antar," jelas Nurhayadi saat ditemui di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Selasa (4/2/2014).

Pria yang juga pengamen ini juga mengaku baru dua kali mengantarkan pesanan Metilon. Ia juga mengaku tidak tahu jika barang yang dibawanya itu adalah narkoba jenis baru.

"Saya hanya disuruh oleh teman mengamen namanya Reno. Dia mendapatkan barang itu dari suatu tempat, tapi saya tidak tahu di mana," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Andi Fairan menuturkan, dari penyelidikan, tersangka berperan sebagai pengedar. Penyidik Polda DIY sempat kerepotan menangani temuan ini karena termasuk narkoba jenis baru.

Namun, mengacu pada kasus artis Raffi Ahmad yang sampai sekarang belum bisa diproses hukum, pihaknya lantas melakukan penyelidikan secara intensif dan jeli. Dalam perkembangannya, Kabareskrim Mabes Polri mengarahkan tersangka untuk dijerat UU Kesehatan. Jika perkara ini bisa sampai tahap pengadilan, setidaknya bisa menjadi pengkajian hukum. Sebab, hasil kajian ahli farmasi, efek narkoba jenis baru ini tiga kali lipat dari ekstasi.

"Kami harap jaksa nantinya bisa menerima sangkaan UU Kesehatan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan adanya peredaran narkoba jenis baru di Yogyakarta. Temuan ini berdasarkan hasil dari penangkapan Nurhayadi alias Si Sur (41), warga Notoyudan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, pada Sabtu (25/1/2014) lalu. Dari tersangka, polisi mendapatkan narkoba jenis baru, yakni Metilon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com