Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Jenis Baru Terungkap, Efeknya 3 Kali Ekstasi

Kompas.com - 04/02/2014, 16:58 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan adanya peredaran narkoba jenis baru di Yogyakarta. Temuan ini berdasarkan hasil penangkapan Nurhayadi alias Si Sur (41), warga Notoyudan Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, pada Sabtu (25/1/2014) lalu. Dari tersangka, polisi mendapatkan narkoba jenis baru yakni Metilon.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menuturkan, tersangka Nurhayadi ditangkap Sabtu (25/1/2014) lalu di gang dekat rumahnya di Kampung Notoyudan, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan obat tersimpan di dalam klip plastik. Total ada lima butir obat di dalam plastik.

"Awalnya, lima butir pil berwarna merah muda dengan logo hati itu kita duga ekstasi. Untuk memastikan barang bukti itu kemudian kita kirim ke Laboratorium Forensik di Semarang," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan, Selasa (4/2/2014).

Hasil dari uji laboraturium forensik menyebutkan tablet berdiameter 8,2 mm dengan tebal 3,9 mm berwarna merah muda itu mengandung metilon, ketamin, dan kafein positif. Namun, kesimpulannya dinyatakan negatif narkotika karena tidak masuk ke daftar narkotika dan psikotropika sesuai UU Nomor 35 tahun 2009.

"Kesimpulan forensik hasilnya negatif psikotropika. Namun efeknya bisa tiga kali lipat dari ekstasi," tegasnya.

Berdasarkan hasil itu, tersangka Nurhayadi tidak bisa dijerat UU Narkotika karena hasilnya negatif. Namun, sesuai arahan Kabareskrim Mabes Polri, tersangka bisa dijerat UU Kesehatan.

"Ini tergolong kasus baru di Yogyakarta. Tersangka tetap kami proses hukum dengan jeratan UU Kesehatan," tandasnya.

Tersangka Nurhayadi akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 mengenai perbuatan mengedarkan farmasi tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com