Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan menuturkan, pada Rabu (29/01/2014) sekitar pukul 18.00 WIB di depan hotel Wonotosastro Jalan Parangtritis, petugas menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Fahrul Rozi (40), warga Puri Taman Indah Grojokan, Banguntapan, Bantul.
"Di saku celana tersangka, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 0,67 gram. Temuan itu langsung kita kembangkan dengan mendatangi rumah tersangka," jelas Kombes Pol Andi Fairan, Selasa (4/2/2014).
Ketika dilakukan digeledah di rumah tersangka, polisi menemukan prekusor untuk membuat sabu, seperti Aqua Distila, Metanol dan Brataco. Dari keterangan lain, tersangka pernah tinggal di Sedayu Argomulyo, Sedayu, Bantul sebelum pindah ke Puri Taman Indah Grojokan.
Polisi lantas mendatangi rumah tersangka di Sedayu dan melakukan pengeledahan. Hasilnya petugas menemukan dua botol HCL. "Tersangka memang sering tinggal berpindah-pindah. Produksinya skala kecil, istilahnya home industry atau lap," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barakng bukti berupa jeriken berisi setengah Aqua Distila yang dicampur Moca, satu jeriken besar Metanol, satu jeriken sedang berisi setengah Brataco, satu bungkus tawas dan arang. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu kompor, dan satu buah pemanggang oven. "Kita masih terus meminta keterangan tersangka guna mengembangkan temuan ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.