Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Kirim Ancaman Bom, "Batman" Dikenai UU Terorisme

Kompas.com - 03/02/2014, 16:49 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Karyawan Bank BJB Cabang Padalarang, YA (25), akan dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme karena dia mengirim pesan berisi ancaman bom.

Hal itu dikatakan Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2014). "Tersangka dikenakan peraturan undang-undang mengenai terorisme," ucap Erwin.

Meskipun YA mengaku yang dilakukannya sekadar iseng, ancaman hukumnya cukup berat. "Ancamannya (hukuman) seumur hidup juga," terangnya.

Seperti diberitakan, Bank BJB Cabang Padalarang mendapat ancaman bom lewat faksimile pada Rabu (29/1/2014) pagi. Dalam kertas yang dikirim dan keluar dari mesin faksmile tertulis "Cepat Keluar Ada Bom 10.30 WIB'. Pengirim pesan menggunakan nama "Batman".

Belakangan diketahui pesan tersebut berasal dari seorang karyawan Bank BJB, yakni YA. Pelaku mengaku mengirim pesan itu karena iseng. "Dari pengakuan yang bersangkutan karena iseng mencoba mesin faks baru," kata Erwin.

Lebih lanjut Erwin menambahkan, pihaknya masih terus mendalami motif iseng yang dilakukan tersangka. Kalau hanya mencoba mesin faksimile baru, kata Erwin, seharusnya tidak perlu berupa ancaman.

"Kami masih terus lakukan pemeriksaan secara intensif dan masih periksa, kami dalami motifnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com