Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Belum Pernah Ada Pembatalan Pelantikan Kepala Daerah

Kompas.com - 03/02/2014, 16:06 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, pembatalan pelantikan kepala daerah belum pernah terjadi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Didik menanggapi permintaan kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Belum pernah ada (pembatalan pelantikan). Tapi pelantikan itu kan yang menjadwalkan DPRD dalam suatu sidang," kata Didik di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Didik mengatakan, pelantikan akan tetap dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pasangan Karsa menang. Putusan itu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, pasca-putusan MK, tidak ada lagi proses hukum.

"Tapi silakan saja. Nanti kalau ada keadaan hukum baru mungkin saja," ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Berkah meminta pasangan Karsa tidak dilantik pada 12 Februari atas dasar pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Menurut Akil, dalam sidang panel diputuskan kemenangan pasangan Berkah dengan putusan 2 banding 1. Akil masih ikut dalam sidang panel sebelum ditangkap KPK.

Pihak Berkah mempertanyakan perubahan keputusan tersebut dalam rapat pleno yang justru memenangkan pasangan Karsa. Menurut mereka, para hakim konstitusi yang tidak tergabung dalam rapat panel tidak mengetahui perkara.

"Bagaimana hakim lain bisa ikut memutus kalau tidak ikut persidangannya? Yang mengikuti kan yang panel, nih, yang tiga ini selalu ikut persidangan," kata Romulo Silaen, salah satu pengacara pasangan Berkah.

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com