Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Ancam Pecat Caleg yang Tertangkap Pakai Narkoba

Kompas.com - 03/02/2014, 13:52 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Muhammad Arkam mengancam akan memecat calon legislatif DPRD Makassar, Ahmad Basir (38) dari keanggotaan partai.

"Kami dari PKPI tidak tolelir dengan kasus narkoba, apalagi melibatkan caleg. Setelah dia dinyatakan tersangka oleh polisi, PKPI Makassar akan merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan dari partai," tegas Arkam saat menggelar konfrensi pers di Makassar, Senin (3/2/2014).

"Partai juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Basir," sambung Arkam.

Arkam mengaku kaget dan heran saat mengetahui ada salah satu caleg DPRD Makassar dari partainya tertangkap polisi karena kasus narkoba. Sebab, saat penentuan caleg dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine untuk mengetahui terlibat narkoba atau tidak.

"Saya juga bersyukur, kasus ini terungkap sebelum pemilihan. Karena, kalau sudah pemilihan tambah runyam. Ya jelas, rakyat sudah dibodohi dan tertipu. Bagaimana jadinya jika orang narkoba yang jadi anggota dewan," kata Akram.

Dia juga mengaku akan menganulir suara yang diperoleh Ahmad Basir jika terpilih nantinya.  "KPU tidak bisa menghapus Ahmad dari pencalegan, tapi suara yang diperoleh nantinya akan dianulir. Saya juga akan sampaikan kepada Ahmad, agar tidak lagi menggunakan nama partai atau segala macamnya. Pernyataan saya ini tegas, tidak seperti dengan partai lain yang masih membela kadernya yang salah," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan,  caleg PKPI nomor urut 10 daerah pemilihan Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Ahmad Basir (38) ditangkap nyabu bersama seorang wartawan majalah Sinar, Dwi Windu (40) di Jalan Inspeksi Kanal Banta-bantaeng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com