Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawali Surabaya Bantah Pelantikannya Tak Prosedural

Kompas.com - 31/01/2014, 19:39 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengaku tidak akan menanggapi isu soal pelantikannya yang dianggap tidak sah. Dia tetap yakin pelantikannya sudah sah dan prosedural.

"Pelantikan sudah prosedural, empat orang anggota panitia pemilih sudah menandatangani, lalu apa lagi," ujar Wisnu yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini, Jumat (31/1/2014).

Kata Wisnu, jika yang dipersoalkan adalah SK pengunduran diri dari Gubernur yang belum dia dapatkan, itu tidak diperlukan. "Karena ketika saya sudah dilantik, maka secara otomatis saya sudah mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya," tegasnya.

Seperti diberitakan, keabsahan syarat pelantikan Wisnu dipersoalkan karena berkas kelengkapan persyaratan calon Wawali yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga telah dimanipulasi. Dari empat tanda tangan anggota panlih sebagai syarat, dua tanda tangan diduga dipalsukan.

Wisnu yang sebelumnya menjabat wakil ketua DPRD Surabaya itu menggantikan posisi Bambang Dwi Hartono yang mundur untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 lalu. Wisnu dipilih dalam forum paripurna anggota DPRD Surabaya yang sempat alot karena tarik ulur kepentingan politik di internal DPRD Surabaya, November 2013 lalu.

Wisnu Sakti Buana yang juga menjabat Ketua DPC PDI-P Surabaya itu resmi dilantik menjadi Wakil Wali Kota Surabaya oleh Gubernur Jatim, Soekarwo, hingga masa akhir jabatan 2015 mendatang. Wisnu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.35-184 tahun 2014 tertanggal 7 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com