Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr Soetanto Soephiady, pernyataan tersebut bukanlah novum atau bukti baru yang dapat mengubah keputusan MK. "Karena keputusan MK sifatnya tetap dan mengikat," katanya dikonfirmasi Jumat (31/1/2014).
Pernyataan terdakwa kasus suap di sejumlah Pilkada daerah tersebut dinilai Soetanto hanya pernyataan kontroversi menjelang pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf pada 12 Februari nanti.
"Saya justru mencurigai ada konspirasi antara Akil dengan pihak pasangan yang kalah dalam sengketa Pilgub Jatim di MK," tambahnya.
Dia juga menolak berkomentar banyak menanggapi kabar tersebut, karena menurut dia pernyataan Akil lebih bersifat politis daripada masuk ke ranah hukum.
Kemarin, Akil melontarkan pernyataan bahwa dua dari tiga hakim panel memutuskan memenangkan pasangan Khofifah-Herman dalam sengketa Pilgub Jatim di MK. Akil menjelaskan, setelah sidang panel, keputusan akhir sengketa Pilgub itu selanjutnya ditetapkan dalam sidang pleno.
Namun, Akil tidak ikut andil dalam sidang pleno karena ditangkap KPK. Akil mengaku tak tahu hingga akhirnya sengketa hasil Pilgub Jatim dimenangkan oleh pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.