MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu pasangan Abdullah Vanath-Marti Jonas Maspaitela (Damai).
Penolakan majelis hakim MK atas segala gugatan pemohon ini secara otomatis memenangkan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia) yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Maluku sebagai pemenang Pilkada Maluku putaran kedua beberapa waktu lalu.
Selain menolak seluruh gugatan pasangan Damai, MK juga tidak menerima gugatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dari jalur independen, Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Anggota KPU Mauku, Musa Toekan yang dihubungi Kompas.com dari Ambon, Rabu malam membenarkan adanya putusan MK tersebut.
”Iya keputusannya MK memenangkan putusan KPU Maluku yang menetapkan Said Assagaf-Zeth Sahuburua sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku. Jadi seluruh gugatan pasangan Damai benar ditolak dan gugatan Jacky Noya-Adam Latuconsina juga tidak diterima,” ungkap Musa dari Jakarta.
Ia mengatakan, dengan putusan MK itu maka KPU Maluku dalam waktu dekat segera menjadwalkan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku.
”Kita akan menjadwalkan segera proses pelantikan pasangan Said Assagaf-Zeth Sahuburua sebagai gubernur dan wakil Gubernur Maluku.” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.