Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang Suap, Panitera PN Bone Ditangkap

Kompas.com - 29/01/2014, 20:32 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama beberapa pekan, seorang oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya dibekuk polisi, Rabu (29/1/2014). Oknum panitera ini dibekuk atas laporan warga lantaran diduga telah menggelapkan uang suap demi pemenangan perkara di PN tersebut.

RIF yang merupakan pegawai panitera pengganti ditangkap polisi saat berada di rumah jabatan (rujab) ketua PN setempat seitar pukul 13.30 Wita. RIF dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone guna menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, RIF dilaporkan oleh Fahri (70), warga Dusun Allekkang, Desa Erecinnong, Kecamatan Bontocani pada Kamis (2/1/2014 lalu lantaran diduga menggelapkan Rp 38 juta, uang damai dan suap untuk memenangkan perkara perdata yang tengah bergulir di PN Watampone.

Saat dimintai keterangan, RF mengaku hanya mengambil Rp 16 juta, sementara sisanya diserahkan kepada oknum jaksa yang kini telah pindah tugas di Jakarta. "Saya cuma ambil Rp 16 juta saja, selebihnya diambil sama jaksa penuntutnya," kata RIF.

Sementara itu, pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait penangkapan panitera ini mengaku masih melakukan penyelidikan. "Sempat buron beberapa minggu dan sudah ditangkap sekarang, sementara jalani pemeriksaan," kata AKP Ali Tahir, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com