"Tersangka Yoga sudah menjadi TO selama dua bulan, dia ini memang sangat licin, kemana-mana selalu membawa senpi. Untuk itu, kami tangkap pada subuh atau pagi hari saat dia selesai 'nyabu'. Kalau tidak, bisa adu tembak dengan anggota," kata Kasat Narkoba PolrestaBandarlampung, Kompol Sunaryoto, Rabu (29/1/2014).
Dia menjelaskan, tersangka Yoga sering melakukan pesta sabu di rumahnya. Terkait kepemilikan senjata api dan 10 butir amunisi aktif yang selalu dibawanya, kepolisian masih menyelidiki apakah senjata pernah digunakan atau belum.
"Kalau melihat jumlah peluru yang cukup banyak, ada dugaan tersangka sering melakukan kejahatan lain, makanya kami terus kembangkan kasus ini. Meski demikian tersangka mengaku senpi tersebut hanya titipan dari Antoni, orang Tegineneng yang diakuinya sebagai teman bisnis," jelas dia.
Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni seperangkat alat isap sabu, empat buah korek api gas, tiga plastik klip berisikan sisa sabu, satu buah tas kecil yang berisikan satu pucuk senjata api rakitan dan sepuluh butir amunisi yang ditemukan dalam lemari tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Yoga dapat dikenakan Pasal narkoba dan undang-undang darurat untuk kepemilikan senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.